Selasa 06 Feb 2024 22:01 WIB

Aiman Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Penyitaan Handphone Miliknya

Rencananya jadwal sidang perdana akan digelar pada Senin (19/2/2024).

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).
Foto: Republika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone miliknya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan termohon dalam gugatan praperadilan tersebut adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidak penyitaan,” berikut keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga

Sementara itu Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan praperadikan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel. Jurnalis televisi itu telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Djuyamto kepada awak media, Selasa (6/2/2024).

Selanjutnya, kata Djuyamto, pihaknya juga telah menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini. Rencananya jadwal sidang perdana digelar pada Senin (19/2/2024).

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan Kamis (1/2/2024). Kedatangannya untuk melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penyitaan sejumlah barang pribadi miliknya. Penyitaan itu dilakukan pada saat Aiman menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi.

"Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya. Nanti detailnya akan disampaikan oleh penasihat hukum dari TPN Ganjar-Mahfud," ungkap Aiman

Laporan Aiman diterima di bagian pengaduan Propam Polri dengan nomor LP SPSP2/538/II/2024. Sebelum melaporkan ke Propam Polri,  yang bersangkutan juga mengadukan tindakan penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) dan juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement