Selasa 06 Feb 2024 23:57 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman

Aiman sebagai saksi memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).
Foto: Republika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Dalam gugatan praperadilan Aiman yang menjadi termohon adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ade Safri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya untuk menghadapi gugatan Aiman tersebut. Dia juga menghormati keputusan Aiman mengajukan gugatan praperadilan. Karena memang Aiman sebagai saksi memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tegas Ade Safri. 

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone miliknya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan sidang perdana akan digelar pada pada hari Senin (19/2/2024). 

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidak penyitaan,” berikut keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Sementara itu Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan praperadikan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Djuyamto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement