REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Dalam gugatan praperadilan Aiman yang menjadi termohon adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ade Safri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya untuk menghadapi gugatan Aiman tersebut. Dia juga menghormati keputusan Aiman mengajukan gugatan praperadilan. Karena memang Aiman sebagai saksi memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tegas Ade Safri.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone miliknya saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan sidang perdana akan digelar pada pada hari Senin (19/2/2024).
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidak penyitaan,” berikut keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Sementara itu Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan gugatan praperadikan Aiman diterima dan teregistrasi dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini.
"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Djuyamto.