Rabu 07 Feb 2024 11:34 WIB

Pemilih Disabilitas di Kota Depok yang Masuk DPT Capai 3.845 Orang

Pemilih disabilitas di Kota Depok terbagi beberapa katagori.

Pemilih penyandang disabilitas didampingi keluarganya saat mencoblos surat suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Pemilih penyandang disabilitas didampingi keluarganya saat mencoblos surat suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK---Jumlah pemilih disabilitas di Kota Depok cukup banyak. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin, pada daftar pemilih tetap (DPT) jumlah pemilih disabilitas yang sudah memiliki hak pilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebanyak 3.845 orang.

"Jumlah DPT disabilitas total keseluruhan ada 3.845 orang tersebar di Depok," ujar Wili Sumarlin di Depok, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga

Wili Sumarlin mengatakan, pemilih disabilitas di Kota Depok terbagi beberapa katagori. Yaitu disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, sensorik rungu, dan sensorik netra. "Dengan rincian untuk disabilitas fisik 2051, disabilitas intelektual 203, disabilitas mental 1103, sensorik rungu 127, dan sensorik netra 361," kata Wili Sumarlin.

Para pemilih disabilitas pada pemilu 2024 di tempat pemungutan suara atau TPS yang tidak bisa melakukan pencoblosan mandiri diperbolehkan untuk didampingi. "Kalau mereka bisa datang ke TPS tidak didampingi. Kalau butuh pendampingan diperbolehkan karena memang tidak bisa melakukan pencoblosan secara mandiri," katanya.

Sedangkan untuk penyandang sensorik netra, kata dia, menggunakan surat suara yang ada huruf braillenya. Wili Sumarlin mengatakan jumlah DPT disabilitas di Kota Depok sampai saat ini belum ada perubahan.

"Sejauh ini belum ada nanti kalau ada di info kembali," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement