Rabu 07 Feb 2024 16:30 WIB

In Picture: Pengacara Lukas Enembe Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Stefanus Roy Rening divonis terkait perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp150 juta subsider hukuman 3 bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kiri) berpelukan dengan istrinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp150 juta subsider hukuman 3 bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp150 juta subsider hukuman 3 bulan kurungan. 

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement