Rabu 07 Feb 2024 17:06 WIB

Gayus Lumbuun Sebut Jaksa Agung Terkait Parpol tak Perlu Dipersoalkan

Dengan pakta integritas, Jaksa Agung yang melakukan pelanggaran bisa diberhentikan.

 Hakim Agung Gayus Lumbun saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).  (Republika/ Rakhmawaty La
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Hakim Agung Gayus Lumbun saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/ Rakhmawaty La

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan hakim Agung, Gayus Lumbuun, mengatakan, persoalan latar belakang politik Jaksa Agung tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, syarat yang lebih penting adalah figur yang memiliki komitmen menciptakan pemerintah yang memeiliki tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Hal ini disampaikan Gayus menanggapi adanya uji materi UU Kejaksaan, yang meminta memasukkan syarat tidak terkait dengan partai politik sebagai syarat menjadi Jaksa Agung.

Baca Juga

“Mereka yang pantas menjadi Jaksa Agung itu adalah akuntabilitas tinggi dan partisipasi masyarakat. Bisa bertanggung jawab dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Dan yang paling penting adalah menegakkan supremasi hukum karena dia pejabat hukum,” kata Gayus, dalam keterangan, Rabu (7/2/2024).

Menurut Gayus, keterkaitan partai politik atas seorang Jaksa Agung hanyalah persoalan latar belakang saja. “Yang harus diutamakan adalah manusianya atau orangnya,” tegas Gayus.

Gayus mengatakan, terkait dengan partai politik bukan berarti seseorang tidak boleh menjadi pejabat publik. Tetapi yang lebih penting, menurut Gayus, adalah apakah seseorang itu sudah memenuhi ketentuan. Antara lain, bertaqwa kepada Tuhan YME, warga negara Indonesia, setia pada Pancasila, dan memiliki pengalaman di bidang penegakkan hukum minimal 15 tahun.

“Yang paling penting adalah mereka yang dipilih itu orang yang memiliki semangat yang menciptakan good and clean goverment. Ini yang lebih utama,” tegas Gayus.

Persoalan latar belakang politik seorang Jaksa Agung, menurut Gayus, bisa diatur juga dengan larangan atau pakta integritas. Ini sudah cukup menjamin jika Jaksa Agung melakukan pelanggaran maka bisa diberhentikan.

“Seperti misalnya yang kemarin terjadi di MK. Ketika ada pelanggaran maka bisa diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik,” ujar Gayus yang sekarang menjadi dosen pengajar ini.

Hal yang harus diperhatikan adalah ketika seseorang menjadi Jaksa Agung tidak direkomendasikan partai politik. Dicontohkannya, ketika ia menjadi hakim agung, Gayus malahan di-fit and propert test oleh anggota partai politik dari semua partai.

“Jangan dipersoalkan, karena rambu-rambunya untuk tidak dipengaruhi partai politiknya sudah jelas,” kata Gayus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement