Rabu 07 Feb 2024 17:44 WIB

Kuasa Hukum Kirim Kesimpulan Tambahan Minta DKPP Pecat KPU

Aduan Irman Gusman tidak boleh dianggap perkara baru oleh DKPP.

Red: Joko Sadewo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan sidang.
Foto: Istimewa/DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum Irman Gusman, Arifuddin, mengirimkan surat tentang kesimpulan tambahan teradu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.  Mereka meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam surat Nomor : 2/AFD/II/2024, kuasa hukum Irman menambahkan kesimpulan: Bahwa oleh karena  para Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan diberi sanksi berupa peringatan keras dalam perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, dan apabila dalam perkara – Nomor 16-PKE-DKPP/I/2024, para Teradu kembali terbukti melanggar kode etik, para Teradu layak diberi sanksi berupa “Pemberhentian Tetap”.

Arifuddin menjelaskan KPU telah berulangkali melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Terakhir kali, lanjut Arifuddin, DKPP menjatuhkan sanksi  Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I , dalam perkara penerimaan Gibran sebagai cawapres. Sedang anggota KPU lain dijatuhkan sanksi Peringatan Keras.

Dari pelanggaran-pelanggaran kode etik ini, kata Arifuddin, seharusnya sanksinya diakumulasikan. Artinya, ketika Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik lagi setelah sanksi Peringatan Keras Terakhir maka harus dijatuhkan sanksi pemberhentian.