REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem ganjil-genap selama libur Isra Miraj dan cuti bersama tahun baru Imlek pada 8-9 Februari 2024. Dengan begitu, dalam empat hari ke depan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta tidak berlaku.
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2018, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Ahad dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sementara berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, 8-9 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
“Karena libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama tahun baru Imlek, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” kata dia, Rabu.
Selain pada dua hari itu, pemberlakuan sistem ganjil-genap juga tidak diberlakukan saat hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024. Pasalnya, 14 Februari 2024 juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional. Lantaran masuk dalam hari libur nasional, pemberlakuan sistem ganjil-genap otomatis ditiadakan.
Syafrin mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. "Masyarakat diimbau mengikuti arahan dari petugas di lapangan," kata dia.