Kamis 08 Feb 2024 03:16 WIB

MUI Didesak Tegaskan Fatwa Boikot Produk Terafiliasi Israel

Produk terafiliasi Israel dinilai masih gencar muncul di iklan.

Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah massa menggelar aksi di depan kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024), mendukung Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.
Foto: Republika.co.id
Sejumlah massa menggelar aksi di depan kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024), mendukung Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah massa dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Gerakan Kebangkitan Produk Nasional (Pronas), dan relawan pendukung capres menggelar aksi di depan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024). Mereka mendesak MUI menegaskan kembali Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Perjuangan Palestina. 

Tuntutan itu demi menguatkan kembali fatwa dan mencegah kebingungan di masyarakat tentang boikot penggunaan produk terafiliasi Israel. Ketua Gerbang Pronas, Fuad Adnan, menganggap, masyarakat masih bimbang karena saat ini produk terafiliasi Israel masih gencar muncul di iklan dengan klaim produk mereka 100 persen murni Indonesia. 

Baca Juga

"Makanya, ini yang kami minta agar MUI menegaskan kembali fatwa terkait aksi boikot produk Israel. Sehingga moral masyarakat makin dikuatkan untuk boikot produk ini," kata Fuad kepada awak media di sela aksi

Menurut Fuad, desakan itu tidak hanya ke MUI. Karena menjelang Pemilu 2024, pihaknya akan meminta komitmen kepada ketiga pasangan yang maju, yaitu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk berkomitmen memboikot produk Israel.