Rabu 07 Feb 2024 23:25 WIB

Australia Ajukan UU Pekerja Boleh Abaikan Panggilan Usai Jam Kerja

Warga Australia bekerja rata-rata enam minggu lembur tanpa bayaran setiap tahun.

Bendera Australia.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/nym.
Bendera Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pemerintah Australia akan mengajukan UU baru yang memberi wewenang para pekerja untuk mengabaikan panggilan tidak wajar dari atasan mereka usai jam kerja. UU tersebut memiliki kemungkinan denda terhadap pemberi kerja jika melanggar.

Pemerintah mengatakan UU tersebut akan melindungi hak para pekerja dan membantu memulihkan keseimbangan kehidupan dan bekerja. Pemerintah memperkirakan mengajukan UU ke parlemen akhir minggu ini.

Baca Juga

Menteri Ketenagakerjaan Tony Burke mengatakan pemerintah mendapatkan dukungan dari mayoritas Senator. “Mayoritas senator kini menyatakan dukungannya terhadap Closing Loopholes 2,” katanya di platform X.

Pemimpin Partai Hijau Australia Adam Bandt juga memastikan dukungannya atas UU itu di parlemen. Dia mengatakan hal itu akan memberikan pekerja wewenang untuk mengabaikan panggilan tak wajar dari atasan usai jam kerja.

"Jika kalian diminta membalas surat elektronik, menerima panggilan, atau mengedit sebuah dokumen di hari libur, maka UU ini untuk kalian: Partai Hijau baru saja memberi Anda Hak untuk Memutuskan Panggilan. Sekarang, Anda punya hak untuk mengabaikan atasan Anda ketika Anda sedang istirahat," katanya dalam sebuah pernyataan.

"Atasan Anda seharusnya tidak lagi dapat melakukan panggilan tak wajar 24 jam sehari selama tujuh hari jika kalian tidak dibayar untuk itu. Kami tahu hal itu buruk bagi stres, kesehatan dan hubungan." ujar Bandt.

"Itu sebabnya Prancis dan 20 negara lainnya telah membuat undang-undang untuk melindungi keseimbangan kehidupan dan kerja. Kami akan melakukan hal yang sama," lanjutnya.

Bandt mengatakan warga Australia bekerja rata-rata enam minggu lembur tanpa bayaran setiap tahunnya. "Waktu itu adalah milik Anda. Bukan atasan Anda," katanya.

Perdana Menteri Anthony Albanese, menanggapi usulan UU tersebut, dengan mengatakan banyak perusahaan dan dunia usaha yang telah menerapkan sistem ini di negara itu.

“Apa yang kami maksudkan adalah seseorang yang tidak dibayar selama 24 jam sehari tidak boleh mendapat penalti jika mereka tidak online dan tersedia 24 jam sehari,” katanya kepada wartawan.

Senator Partai Hijau Barbara Pocock mengatakan mendukung hak memutuskan panggilan. Ini berarti menghentikan lembur yang tidak dibayar, keseimbangan kehidupan dan kerja yang tidak sehat, dan panggilan telepon serta email yang mengganggu dari atasan di luar jam kerja yang dibayar.

Pocock mengatakan para pekerja yang yakin mereka terus-menerus dihubungi oleh majikan mereka setelah jam kerja, dapat menyampaikan masalah ini terlebih dahulu kepada mereka.

Namun, jika hal tersebut tidak berhasil, staf dapat menghubungi Fair Work Commission (Komisi Kerja Adil), yang dapat mengeluarkan perintah penghentian. Ia juga dapat menegakkan perintah melalui cara lain jika terjadi pelanggaran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement