Kamis 08 Feb 2024 12:52 WIB

KPPPA: Cegah Eksploitasi Anak dalam Kampanye

Membawa anak-anak termasuk pelanggaran kam

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Kampanye (ilustrasi).
Foto: mgrol100
Ilustrasi Kampanye (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024 untuk menghadirkan Pemilu ramah anak. KPPPA berpesan tidak ada eksploitasi terhadap anak, terutama saat berkampanye.  

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KPPPA, Ciput Eka Purwanti menyatakan pelibatan anak saat kampanye Pemilu dapat menggangu psikologis anak. Hal ini menurutnya jarang disadari oleh orang tua anak sendiri.

Baca Juga

"Kondisi psikologis anak dapat terganggu akibat bahasa provokatif yang sering digunakan oleh peserta pemilu, tim sukses maupun pendukungnya dalam kampanye politik, hal ini juga dapat merampas kenyamanan anak dan waktu luang berkualitas mereka," kata Ciput dalam keterangan pers pada Rabu (7/2/2024). 

Ciput menegaskan pelibatan anak dalam kampanye politik melanggar UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan orang tua yang terlibat perlu diberikan sanksi tegas jika memaksa mengajak anaknya berkampanye. 

"Pengawasan masyarakat terhadap lembaga-lembaga seperti KPU dan Bawaslu sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak anak dihormati dan dilindungi," ujar Ciput.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria Apituley mengakui pengarusutamaan hak anak dalam Pemilu masih menjadi pekerjaan rumah sangat besar. Pasalnya kasus-kasus pelanggaran hak anak dalam Pemilu banyak terjadi, baik yang dilaporkan oleh masyarakat, maupun temuan-temuan KPAI. 

Selama satu tahun pengawasan KPAI dalam rangkaian Pemilu 2024, ada 6 kasus yang diadukan kepada KPAI, dan 47 kasus temuan KPAI di media sosial. Dari sejumlah kasus itu, ada 15 bentuk pelanggaran hak anak selama Pemilu.

"Masih terdapat pelanggaran hak anak yang terjadi selama Pemilu, termasuk bentuk-bentuk baru yang ditemukan dalam Pemilu 2024," ujar Sylvana.

KPAI juga mencatat tempat pendidikan, termasuk pesantren, menjadi target kampanye oleh tim pemenangan. Tapi pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah membawa anak-anak ke dalam kegiatan kampanye.

"Perlindungan terhadap anak dalam konteks politik harus menjadi perhatian serius bagi semua kontestan pemilu 2024," ujar Sylvana.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement