Kamis 08 Feb 2024 18:15 WIB

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Kunci Kebijakan Pro Perempuan

Keterwakilan perempuan akan meningkatkan kualitas demokrasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi keterlibatan perempuan dalam Pemilu.
Foto: Republika TV
Ilustrasi keterlibatan perempuan dalam Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan perempuan di parlemen merupakan kunci melahirkan kebijakan pro perempuan. Bintang mencontohkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ialah bukti nyata kerja perempuan di parlemen.

Hal itu disampaikan Bintang dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Dukung Perempuan dalam Pemilu 2024'.

Baca Juga

"Perempuan merupakan individu dengan kepekaan emosional tinggi. Karena itu, dampak keterlibatan perempuan dalam politik mampu membangun pendekatan-pendekatan kebijakan yang lebih humanistik. Sehingga melibatkan perempuan dalam politik merupakan investasi untuk mengawal masa depan bangsa," kata Bintang dalam keterangan pers yang diperoleh pada Kamis (8/2/2024). 

Staf Khusus Menteri PPPA, I Gusti Agung Putri Astrid menambahkan Kementerian PPPA telah memproyeksikan kegiatan-kegiatan sejak 2020 untuk mendongkrak keterwakilan perempuan di parlemen. Salah satunya memberikan bimbingan teknis kepemimpinan perempuan di perdesaan.

"Kami dorong perempuan-perempuan kepala desa ke tingkat nasional, agar mereka bisa menjadi calon legislatif yang potensial dan berkualitas," ujar Putri. 

Putri mengakui salah satu tantangan yang dihadapi oleh perempuan dalam berpolitik adalah akses ke partai politik (parpol). Parpol merupakan pintu masuk bagi perempuan untuk menjadi calon legislatif dan mendapatkan kursi di parlemen sehingga bisa terlibat dalam perumusan kebijakan yang pro terhadap perempuan dan anak.

"Namun, tak dapat dimungkiri parpol hingga hari ini masih didominasi oleh kader laki-laki dan belum sepenuhnya mendukung keterwakilan perempuan," ujar Putri.

Oleh karena itu, KPPPA terus berdialog dan membangun jaringan dengan parpol lewat badan pemenangan pemilu parpol hingga sayap-sayap perempuan parpol. Tujuannya mendorong parpol mengimplementasikan sistem “zebra” dalam penjaringan dan penempatan calon legislatif, yaitu sistem yang mengharuskan satu calon laki-laki diikuti oleh satu calon perempuan secara bergantian.

"Kami juga memberikan masukan dan saran kepada parpol untuk membuat kebijakan-kebijakan yang pro perempuan. Baik dalam internal parpol maupun dalam program-program legislasi," ujar Putri. 

Diketahui, angka 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen merupakan amanat UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tapi angka tersebut masih merupakan angka minimal. Walau demikian, saat ini keterwakilan perempuan di parlemen periode 2019-2024 hanya 20,87 persen, dan target realistis untuk Pemilu 2024 adalah 22,5 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement