Kamis 08 Feb 2024 22:40 WIB

Antam Menang Gugatan PKPU, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Antam dinyatakan tak berkaitan dalam kasus kerugian yang menimpa Budi Said.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas menata emas Antam imitasi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas menata emas Antam imitasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berhasil menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said. Dengan keputusan ini, maka Antam dinyatakan tak berkaitan dalam kasus kerugian yang menimpa Budi Said atas transaksi pembelian emas 5,7 ton. 

Disebutkan, Budi Said membeli emas atas perantara Eksi Anggraeni yang merupakan seorang calo emas dan mengaku merupakan marketing emas Antam. Atas iming-iming Eksi, Budi Said dijanjikan harga emas yang lebih murah dari harga pasar. Namun, Budi tak mendapatkan apa yang dijanjikan dan kemudian mengajukan gugatan kepada Antam.

Baca Juga

Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menjelaskan, dicabutnya permohonan PKPU terhadap Antam ini juga dijadikan sebagai momentum untuk memastikan penegakan hukum mengenai putusan yang diajukan terhadap BUMN atau anak perusahaannya yang semakin banyak terjadi.

"Tidak jarang permohonan PKPU yang diajukan terhadap BUMN tersebut berdasarkan pada klaim utang yang bermasalah, atau bahkan tidak berdasar," tegas Fernandes kepada media, Kamis (8/2/2024).

Pada persidangan Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Perkara Aquo) pada 6 Februari 2024, telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan amar yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut.

Kemudian, memerintahkan panitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara. Selain itu, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.

"Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka perkara a quo antara Antam dengan Budi Said telah selesai," ujar Fernandes.

Sebelumnya, pada Desember 2023, pengusaha asal Surabaya, Budi Said, mengajukan gugatan PKPU terhadap Antam ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak kunjung menyerahkan emas 1,1 ton atau sekitar Rp 1,1 triliun. Akan tetapi, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih di Butik Surabaya 1 Antam beberapa waktu yang lalu.

Crazy rich asal Surabaya itu pun ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejagung pada Kamis (18/1/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement