Jumat 09 Feb 2024 02:02 WIB

Aturan PLTS Atap Direvisi, IRESS Sebut Bisa Jadi Jalan Tengah

Dengan demikian, menurut dia, APBN tidak akan terbebani.

Petugas beraktivitas di dekat panel surya di atap Trans Studio Mall Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/11/2023).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas beraktivitas di dekat panel surya di atap Trans Studio Mall Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persetujuan pemerintah terkait revisi aturan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menciptakan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia. Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyatakan revisi tersebut tidak memberatkan beban APBN dan tetap memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat.

"Revisi aturan terkait dengan penggunaan PLTS Atap sudah memenuhi dan memberikan keadilan energi," kata Marwan Batubara, di Jakarta, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga

Marwan menyatakan revisi peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang. Revisi dalam aturan listrik PLTS Atap itu, katanya pula, tidak ada lagi jual-beli atau ekspor-impor. Jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap, maka masyarakat tidak bisa menjual kelebihan listriknya. Dengan demikian, menurut dia, APBN tidak akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap, sehingga anggaran negara itu bisa digunakan untuk menyubsidi yang lain.

"Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi. Kan, rata-rata yang memasang PLTS Atap orang mampu," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Adapun untuk masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, katanya pula, tetap bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. Jika mendung, sistem PLN juga tetap siaga.

Marwan menyebutkan regulasi baru tersebut akan diakomodasi dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, ujarnya lagi, harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

"Konsumen sebaiknya memasang PLTS Atap sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian, akan disesuaikan dengan kuota yang akan ditetapkan oleh pemerintah," katanya pula.

Keputusan revisi Permen ESDM 26/2021 ini merupakan awal yang tepat untuk membentengi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement