REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kepala hak asasi manusia PBB Volker Turk memperingatkan pasukan Israel di Gaza yang menghancurkan sejumlah gedung untuk membangun "zona penyangga" dekat perbatasan dengan Israel. PBB mengatakan, langkah tersebut tidak sesuai hukum kemanusiaan internasional.
"Penghancuran yang dilakukan untuk menciptakan 'zona penyangga' untuk tujuan keamanan umum tampaknya tidak konsisten dengan pengecualian 'operasi militer' yang sempit yang ditetapkan dalam hukum kemanusiaan internasional," kata Turk dalam pernyataan yang dikutip Aljazirah, Kamis (8/2/2024).
"Lebih jauh lagi, penghancuran properti yang luas, yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak sah dan sembrono, merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat, dan merupakan kejahatan perang," tambahnya.
Amerika Serikat (AS) mengatakan Washington tidak mendukung pembentukan zona penyangga yang akan menghancurkan fisik wilayah Gaza. Namun AS tidak mengambil langkah untuk menekan Israel berhenti menghancurkan gedung-gedung di Gaza yang beberapa diantaranya diunggah pasukan Israel di media sosial.
Dalam konferensi pers yang berbeda Ketua Komite Hak Asasi Manusia PBB Ann Skelton mendorong "dukungan psikologis masif" bagi anak-anak di Gaza yang menderita "trauma dan dampak jangka-panjang" perang. "Hak anak-anak yang tinggal di bawah negara kendali negara Israel dilanggar di tingkat yang belum pernah terjadi dalam sejarah modern," katanya.
Skelton mengatakan bantuan juga harus diberikan pada anak-anak Israel yang mengalami trauma dalam serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober 2023. "Kami menyerukan dukungan psikososial yang masif bagi anak-anak dan keluarga untuk meringankan dampak perang yang traumatis dan berlangsung lama, termasuk anak-anak Israel yang menjadi korban, atau menjadi saksi, serangan [7 Oktober-red] dan mereka yang anggota keluarganya disandera," kata Skelton