Jumat 09 Feb 2024 08:43 WIB

Medali Olimpiade Paris Terbuat dari Potongan Logam Menara Eiffel

Potongan logam medali diambil dari gudang di Paris.

Red: Indira Rezkisari
Menara Eiffel di Paris, Prancis.
Foto: EPA/Mohammed Badra
Menara Eiffel di Paris, Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Paris mengumumkan sebanyak 5.084 keping medali yang digunakan pada kompetisi tersebut akan dibuat menggunakan bahan logam yang diambil dari potongan Menara Eiffel. Sebanyak 5.084 medali emas, perak, dan perunggu untuk Olimpiade Paris akan berbentuk kepingan segi enam yang didesain oleh rumah perhiasan Prancis, Chaumet.

"Kami ingin menawarkan kepada semua peraih medali di Olimpiade dan Paralimpiade Paris sepotong Menara Eiffel dari 1889,” kata ketua panitia penyelenggara lokal Tony Estanguet dalam peluncuran desain medali, Kamis (8/2/2024) waktu setempat.

Baca Juga

"Itu akan menjadi kombinasi logam paling berharga dari medali emas, perak, dan perunggu dengan logam paling berharga di negara kami, dari harta karun yaitu Menara Eiffel,” tutur dia.

Medali yang dirancang Chaumet, rumah perhiasan untuk bangsawan Prancis sejak 1780, menampilkan medali segi enam, tapi tetap menggunakan latar belakang lingkaran yang berkilau. Desain segi enam juga digunakan untuk menggambarkan kontur daratan Prancis.

Adapun potongan logam untuk medali diambil dari gudang di Paris yang digunakan untuk menyimpan potongan oleh perusahaan pengelola menara setinggi 330 meter itu. "Kami mengetahui bahwa selama bertahun-tahun selama pemeliharaan Menara Eiffel, mereka diwajibkan untuk memindahkan beberapa struktur aslinya,” kata Direktur Branding Olimpiade Paris Thierry Reboul.

"Kami menggunakan potongan-potongan ini. Jumlahnya lebih dari cukup," kata dia, seraya menambahkan bahwa medali itu memiliki bobot sekitar setengah kilogram.

Sebelumnya, medali di Olimpiade Tokyo 2020 menggunakan logam daur ulang dari sampah elektronik untuk setiap medali.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

(QS. Al-Baqarah ayat 230)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement