REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meningkatkan pengawasan angkutan pariwisata yang beroperasi di kawasan-kawasan wisata saat libur panjang Isra Miraj dan cuti bersama tahun baru Imlek.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas seiring meningkatnya antusiasme masyarakat untuk liburan. “Sehubungan dengan Libur Isra Miraj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat hadir untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan pariwisata dan awak bus yang aktif beroperasi di lokasi-lokasi pariwisata selama libur panjang ini,” ujar Ahmad Yani dikutip dari siaran pers, Jumat (9/2/2024).
Ia menjelaskan, Ditjen Perhubungan Darat bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pengawasan operasional angkutan bus pariwisata yang beroperasi di berbagai lokasi wisata pada 7 hingga 11 Februari 2024.
Sosialisasi pendataan dan pengawasan angkutan pariwisata dilaksanakan di tiga wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dan diutamakan di area wisata seperti, Ancol, Monas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Pantai Anyer dan Carita, serta di kawasan wisata Lembang dan Bandung Timur. Adapun tindakan pengawasan tersebut berupa pemeriksaan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), pemeriksaan Kartu Pengawasan (KPS), dan dokumentasi kendaraan.
“Kegiatan pengawasan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di masa libur panjang ini. Kami bersama dengan pemerintah daerah setempat dan tentunya para stakeholders dari perusahaan otobus akan berkoordinasi untuk menciptakan angkutan pariwisata yang aman bagi masyarakat,” jelasnya.
Kendaraan yang belum melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan akan diberikan sosialisasi dan tindakan, sehingga bisa dilakukan proses lebih lanjut untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan. "Selain harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga penting memperhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan karena perjalanan di musim liburan yang relatif panjang," kata Yani.
Selain melakukan pengawasan terhadap operasi bus pariwisata, Ditjen Hubdat juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap bus AKAP serta melakukan evaluasi dan koordinasi bersama stakeholders terkait untuk menjaga keselamatan penumpang.
Sementara Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menyampaikan, PO Bus ataupun pemilik kendaraan juga diimbau untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
"Dengan semakin meningkatnya antusiasme masyarakat berwisata, BPTD setempat dapat melakukan ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata setempat," kata dia.