REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Jajaran Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dengan barang bukti sekitar 541 gram. Tersangka DS (29 tahun), yang ditangkap terkait kasus tersebut, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari luar daerah.
DS diketahui merupakan warga Kalianget, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra, polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat soal narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya tersangka ditangkap.
Tersangka DS disebut ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di salah satu SPBU wilayah Kota Semarang. “Informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menarik pelaku keluar,” kata Hankie, Jumat (9/2/2024).
Selain menangkap tersangka, Hankie mengatakan, jajarannya menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 120 gram. Barang bukti itu ditemukan di bawah jok sepeda motor milik tersangka.
Hankie mengatakan, jajarannya melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos tersangka, yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Menurut dia, dari kamar kos tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 421 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di Aceh. Hankie mengatakan, tersangka mengaku sudah mengedarkan sekitar 2,5 kilogram sabu-sabu selama satu tahun terakhir.