KUALA LUMPUR – Pengadilan tertinggi Malaysia, Jumat (9/2/2024) menyatakan lebih dari puluhan hukum syariah yang berlaku di Negara Bagian Kelantan tak sah. Tak sesuai konstitusi. Putusan ini bakal berpengaruh pada penerapan hukum syariah di negara bagian lainnya.
‘’Hari ini kami sangat sedih. Ini Jumat hitam bagi hukum syariah,’’ ujar Sekjen Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Takiyuddin Hassan setelah putusan ditetapkan. ‘’Saat hukum syariah di satu lokalitas dianggap tak sah, berarti risiko yang sama bisa terjadi di negara bagian lain.’’
Panel yang terdiri atas sembilan hakim Pengadilan Federal memutuskan dengan delapan berbanding satu suara. Mereka menyatakan 16 undang-undang dalam hukum kriminal syariah yang berlaku di Kelantan cacat dan dinyatakan batal.
Termasuk di dalamnya, hukum syariah yang mengkriminalisasi sodomi, inses, perjudian, pelecehan seksual, dan penodaan tempat ibadah. Hakim Ketua Tengku Maimun Tuan Mat, yang menyampaikan putusan menyatakan, Kelantan kini tak berwewenang menerapkan hukum itu.