Sabtu 10 Feb 2024 08:00 WIB

KPU Tegaskan Penghitungan Suara di Luar Negeri Belum Dilakukan

Penghitungan suara pemilu di mancanegara bersamaan dengan dalam negeri.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (ketiga kiri) dan Pengawas Kotak Suara Keliling (KSK) menyiapkan Tempat Pemungutan Suara metode KSK bagi Warga Negara Indonesia di wilayah Hulu Langat, Selangor, Malaysia, Ahad (4/2/2024). Pemungutan suara Pemilu 2024 dengan metode KSK di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur mulai berjalan mulai tanggal 4-10 Februari.
Foto: ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (ketiga kiri) dan Pengawas Kotak Suara Keliling (KSK) menyiapkan Tempat Pemungutan Suara metode KSK bagi Warga Negara Indonesia di wilayah Hulu Langat, Selangor, Malaysia, Ahad (4/2/2024). Pemungutan suara Pemilu 2024 dengan metode KSK di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur mulai berjalan mulai tanggal 4-10 Februari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menegaskan  jajarannya belum melakukan penghitungan suara terhadap pemilihan Pemilu 2024 di luar negeri. Hal itu disampaikan untuk merespons konten viral yang memaparkan raihan suara pilpres di enam negara.

Hasyim menjelaskan, pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal (early voting) dibandingkan dalam negeri. Namun, penghitungan suara pemilu di mancanegara dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri, yakni pada 14 Februari-15 Februari 2024.

Baca Juga

 

"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara LN (luar negeri) sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (9/2/2024).