Sabtu 10 Feb 2024 15:07 WIB

Kanalkan Industri Fintech P2P Lending, Talkshow Infinity Hadirkan PinjamYuk

Bisnis Fintech P2P Lending memiliki fungsi sebagai operasional dalam proses pinjaman.

Talkshow Infinity yang diselenggarakan oleh Kampus Fintech (Financial Technology) Pertama di Indonesia, Cyber University bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), pada Rabu (7/2/2024) kemarin, menghadirkan PinjamYuk sebagai platform yang berdiri di bidang fintech pendanaan atau P2P (peer-to-peer) Lending.
Foto: Cyber University
Talkshow Infinity yang diselenggarakan oleh Kampus Fintech (Financial Technology) Pertama di Indonesia, Cyber University bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), pada Rabu (7/2/2024) kemarin, menghadirkan PinjamYuk sebagai platform yang berdiri di bidang fintech pendanaan atau P2P (peer-to-peer) Lending.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Talkshow Infinity yang diselenggarakan oleh Kampus Fintech (Financial Technology) Pertama di Indonesia, Cyber University bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), pada Rabu (7/2/2024) kemarin, menghadirkan PinjamYuk sebagai platform yang berdiri di bidang fintech pendanaan atau P2P (peer-to-peer) Lending.

Berlokasi di Aula Gedung Cyber University yang dulunya bernama BRI Institute, Jalan TB Simatupang No 6, RT 7/RW 5, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, PinjamYuk memberikan pemahaman mengenai industri fintech P2P Lending kepada peserta melalui Head of Marketing-nya, Agustina Kadiani yang bertindak sebagai salah satu narasumber pada acara talkshow tersebut.

Baca Juga

Dalam pemaparannya, Agustina menyampaikan poin-poin penting terkait bisnis Fintech P2P Lending yang cocok untuk generasi muda dalam berkarier. Ia menjelaskan satu per satu, mulai dari model bisnis Fintech P2P, peran bisnis Fintech P2P dalam ekosistem keuangan, hingga karier dan peluang bagi generasi muda di industri Fintech P2P.

"Fintech P2P Lending, sesuai dengan namanya yaitu Fintech peer-to-peer yang menghubungkan antara one peer sebagai lender atau pemberi dana dengan one peer lainnya sebagai borrower atau penerima dana di dalam satu online platform," ujarnya saat pemaparan materi, Rabu (7/2/2024).

Di samping itu, Fintech P2P Lending ini berfungsi untuk melakukan credit scoring atau analisa resiko kepada lender saat akan memberikan pendanaan kepada borrower. Selain itu, bisnis ini pun memiliki fungsi yang lainnya, salah satunya seperti menyusun aturan-aturan perusahaan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bisnis Fintech P2P Lending ini juga memiliki fungsi sebagai operasional dalam proses peminjaman hingga pelunasan. Kemudian ada customer service, ada juga tim marketing yang melakukan promosi. Kemudian, sebagai pengembang teknologi dan pendidikan, salah satunya dengan cara mengedukasi masyarakat agar tidak salah memahami industri Fintech P2P Lending ini. Dan juga, sebagai penyeimbang antara permintaan pinjaman dengan pasokan dana dari para investor," ujar Agustina.

Namun, masih terdapat kesalahpahaman masyarakat terhadap bisnis Fintech P2P Lending ini dengan Pinjol Ilegal. Agustina pun menegaskan terdapat perbedaan yang sangat jelas di antara keduanya. Salah satunya yakni, bisnia Fintech P2P Lending sudah teregulasi OJK, sedangkan Pinjol Ilegal tidak teregulasi OJK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement