Sabtu 10 Feb 2024 18:12 WIB

Peraturan OJK Bank Emas Pegadaian Masih Minta Masukan Publik

POJK ini dipandang sebagai langkah penting sebagai amanat UU P2SK.

Karyawan melintas didekat koleksi emas di Galeri24 Pegadaian, Jakarta Selasa (11/1/2022).
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan melintas didekat koleksi emas di Galeri24 Pegadaian, Jakarta Selasa (11/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait bank emas yang diajukan oleh Pegadaian masih dalam tahap pengumpulan masukan dari publik.

"Iya betul kami sedang menyiapkan peraturan OJK tentang usaha bullion. Sekarang (perkembangan POJK bank emas Pegadaian) sedang minta masukan dari publik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman melalui telepon di Jakarta, Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, POJK ini dipandang sebagai langkah penting dalam rangka menjalankan amanah dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. Meski demikian, ia belum memberikan informasi lebih lanjut terkait waktu atau jadwal pasti terkait pengesahan POJK bank emas Pegadaian tersebut.

"Intinya (POJK tersebut ) sedang kita siapkan, termasuk dengan minta masukan dari publik. Kalau ada perkembangan nanti kita informasikan, sehingga masyarakat luas bisa tahu," kata Agusman.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait penerapan layanan bank emas atau bullion service. Damar menyampaikan meskipun telah ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, tapi pihaknya masih menunggu regulasi tersebut dari OJK untuk mengaturnya.

"Jadi, bullion service, kami ngomongnya bukan bullion bank, tapi bullion service. Saat ini kami menunggu meskipun ada Undang Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023," kata Damar di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Meskipun demikian, Pegadaian telah melakukan uji sistem terhadap layanan Tabungan Plus mereka. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin dari emas yang disimpan.

Damar menjelaskan, dengan hasil dari tabungan emas tersebut, Pegadaian dapat memberikan pinjaman emas kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, baik pabrikan maupun individu yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian.

"Kemudian, dari hasil tabungan tersebut kita bisa memberikan pinjaman emas. Jadi, masalah pabrikan atau pun orang yang butuh emas bisa datang ke Pegadaian untuk pinjam emas dan membayar dalam bentuk emas lagi," kata Damar.  

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement