REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Otoritas Italia menangguhkan sementara Ocean Viking, sebuah kapal yang dioperasikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) SOS Mediterranee yang berbasis di Prancis karena melakukan operasi penyelamatan. Operasi penyelamatan itu disebut melanggar hukum Italia.
Menurut media Italia, kapal Ocean Viking baru-baru ini menyelamatkan 261 migran gelap dalam berbagai operasi di lepas pantai Libya. Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Brindisi di Italia tenggara untuk menurunkan orang-orang yang diselamatkan.
Namun, saat tiba, Otoritas Pelabuhan Brindisi menangguhkan Ocean Viking selama 20 hari karena terlibat dalam berbagai operasi penyelamatan di laut. Akibat penangguhan tersebut, kapal LSM tersebut dilarang meninggalkan pelabuhan selama periode tersebut.
Langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah koalisi pimpinan Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni, yang mengambil alih kekuasaan pada Oktober 2022. Pemerintahan Meloni, melalui berbagai keputusan dan undang-undang, telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi aktivitas kapal-kapal LSM yang dituding bertindak seperti faktor penarik bagi migran gelap.
Salah satu peraturan tersebut, yang dikenal dengan undang-undang LSM, disahkan oleh pemerintahan Meloni pada awal 2023. Undang-undang tersebut mengamanatkan kapal-kapal LSM, setelah operasi penyelamatan awal, harus segera berangkat ke pelabuhan yang ditunjuk untuk menurunkan orang-orang yang diselamatkan tanpa melakukan operasi penyelamatan lebih lanjut.
Undang-undang tersebut telah memicu kritik dari sejumlah kelompok pegiat hak asasi manusia yang berpendapat undang-undang tersebut secara tidak adil membatasi aktivitas LSM yang terlibat dalam operasi penyelamatan di Mediterania.