REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah remaja berinisial J (17 tahun), tersangka pembunuhan lima orang tetangga rumahnya yang merupakan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya dibongkar. Pembongkaran tersebut sudah disepakati pihak keluarga korban, keluarga pelaku, dan warga setempat.
Pembongkaran rumah dilakukan pada Sabtu (10/2/2024) siang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel keluarga pelaku. Pembongkaran dilakukan setelah barang berharga milik keluarga pelaku seperti sejumlah sepeda motor dikeluarkan.
Keluarga pelaku pun sepakat agar tidak tinggal lagi di PPU. Pihak keluarga pelaku menyadari rasa trauma yang timbul di masyarakat akibat ulah J.
"Mewakili keluarga dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya dan keluarga bersedia untuk tidak bertempat tinggal lagi disini atau pun di wilayah Penajam Paser Utara, saya dan keluarga bersedia jika rumah ini dirobohkan untuk mengurangi rasa trauma masyarakat setelah barang berharga dikeluarkan dari rumah kami," kata Alimudin selaku perwakilan keluarga pelaku dalam video di akun Instagram Info Penajam yang dikutip pada Ahad (11/2/2024).
Pembongkaran rumah pelaku disaksikan oleh Alimudin selaku perwakilan pihak keluarga pelaku, Camat Babulu, Kapolsek Babulu, Kades Babulu Laut, Koramil Babulu, warga sekitar.
Camat Babulu, Kaltim, Kansip menyampaikan pembongkaran ini guna menghilangkan trauma masyarakat sekaligus meredam dendam. Kansip memantau adanya potensi penyerangan terhadap rumah pelaku. Sehingga keluarga pelaku sepakat untuk minggat dari sana.
"Indikasi penyerangan tidak terjadi. Itu hanya isu saja. Untuk atasi isu itu makanya minta pelaku tidak tinggal disini lagi," kata Kansip dalam video di akun Instagram Info Penajam.
Kansip mengatakan pembongkaran rumah ini didasarkan pertimbangan dalam rapat koordinasi pemda. Proses pembongkaran pun lancar karena dijaga aparat TNI dan polisi, satpol PP.
"Intinya biar hilangkan trauma, redam dendam. Ini permintaan keluarga korban dan warga. Alhamdulilah keluarga pelaku buatkan surat pernyataan nggak tinggal disini lagi dan silakan dibongkar," ujar Kansip.
Sedangkan rumah korban rencananya baru akan dibongkar setelah pengajian 40 harian almarhum. Diketahui, J merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur. Remaja yang masih duduk di bangku SMK itu secara kejam lima orang tetangganya berinisial W (34 tahun), SW (33 tahun) RJS (14 tahun), VDS (10 tahun), dan ZAA (2,5 tahun).
Sebelum membantai lima orang dalam satu keluarga, tersangka J diketahui sudah memiliki niat atau rencana untuk memperkosa korban RJS. Hal ini diketahui pada saat korban meminum minuman keras bersama temannya. Korban RJS pernah menjalin hubungan asmara dengan korban tapi kandas. Diduga tersangka tidak terima korban memiliki kekasih baru.
Akibat perbuatan tindak pidana sadisnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.