Ahad 11 Feb 2024 14:40 WIB

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Bekasi Minta Parpol Sukarela Tertibkan APK

Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Satpol PP mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di Kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Ahad (11/2/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Satpol PP mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di Kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Ahad (11/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau partai politik berikut peserta pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara suka rela dan mandiri sebelum memasuki tahapan masa tenang.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan partai politik serta calon anggota DPD peserta pemilu di wilayah itu berkenaan dengan tahapan masa tenang pemilu 2024.

Baca Juga

"Adapun isi lengkap surat imbauan tersebut, pertama agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, menertibkan APK dan Bahan Kampanye yang telah terpasang maupun tertempel di wilayah Kabupaten Bekasi paling lambat sejak dimulai masa tenang," ujar Akbar di Cikarang, akhir pekan ini.

Akbar menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 27 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 11-13 Februari 2024.

"Kita sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dan mencopot APK sebelum masa tenang. Jika masih ada APK di masa tenang, maka tim gabungan Bawaslu dan pemerintah daerah yang akan menertibkan," katanya.

Menurut Akbar, pihaknya juga telah menginstruksikan jajaran pengawas baik di tingkat kecamatan, desa hingga pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan di semua tingkatan secara komprehensif selama masa tenang hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini dilakukan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

"Bawaslu Kabupaten Bekasi senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPU dan Satpol PP guna menjaga kondusivitas di masa tenang serta persiapan penurunan APK," katanya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan telah menginstruksikan perangkat daerah terkait, camat, dan kepala desa untuk membantu membersihkan APK dengan berkoordinasi bersama pengawas pemilu di wilayah masing-masing, mengingat banyak APK yang harus dibersihkan.

"Target utamanya tentu seluruh APK diturunkan dengan bersih dan tertib sesuai SOP dengan tidak menimbulkan potensi masalah," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement