Ahad 11 Feb 2024 15:19 WIB

Bos Pemilik 111 Kg Sabu dan 131 Ribu Butir Ekstasi Asal Medan Diburu Polisi

Ketiga pengedar yang saat ini sudah ditangkap merupakan orang suruhan RK.

Sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Aparat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Sumsel) memburu seorang tersangka (RK) diduga bos pemilik sabu seberat 111 kilogram dan 131.695 butir ekstasi di Kota Palembang. Kepala Polda Sumatra Selatan Irjen A Rachmat Wibowo menerangkan bahwa RK masuk daftar pencarian (DPO) buronan.

RK diduga menjadi dalang dari ketiga pelaku agen narkoba 111 kilogram dan 131.695 butir ekstasi yang saat ini ketiga pelaku (HR, PJ, PN) sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolda Sumsel. "RK merupakan buronan yang biasa memerintahkan ketiga pelaku dalam jumlah yang besar melalui Whatsapp Call dan merupakan warga asal Kota Medan, Sumatra Utara," ungkapnya, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Ahad (11/2/2024).

Baca Juga

Ia menegaskan bahwa RK akan terus dilakukan pendalaman penyelidikan dan ditangkap dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polda Sumatra Selatan. Sementara itu HR, PJ, PN merupakan orang suruhan RK berperan sebagai agen yang menampung narkoba di rumah yang disebut pelaku gudang.

Irjen Pol Rachmat menerangkan bahwa HR ditangkap pada Kamis 1 Februari 2024 di Jalan lintas Palembang-Betung melalui informasi yang didapat dari masyarakat. Sedangkan PN ditangkap di hari yang sama diduga hendak melakukan pertemuan dengan HR.

"Kediaman PN di geledah kemudian PJ merupakan istrinya kedapatan menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya," katanya.

Ia menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup. Berdasarkan pengungkapan kasus narkotika itu, sebanyak 1.379.810 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba oleh Polda Sumsel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement