REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Di masa tenang Pemilu 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat meminta tak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipajang di berbagai ruas jalan. Oleh karena itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan APK selama masa tenang 10-11 Februari 2024. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan membantu menertibkan APK.
Menurut Bey, pada masa tenang ini peserta dan partai politik Pemilu 2024 harus tertib mengikuti aturan yang ada. Salah satunya, larangan pemasangan APK jelang masa pencoblosan 14 Februari 2024.
"Masa tenang itu kan masa tidak boleh berkampanye, Jadi kita akan sama-sama bersama bawaslu untuk membersihkan APK mulia tanggal 10 malem hingga 11 (Februari) dini hari," ujar Bey usai apel siaga pengawasan kesiapan patroli masa tenang di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, akhir pekan ini.
Bey mengatakan, Petugas Satpol PP Jawa Barat, akan dikerahkan bersama Bawaslu untuk membantu menertibkan APK. Bey memastikan, anjuran penertiban itu juga akan turut disampaikan pada kabupaten dan kota agar bisa menurunkan sepanduk dan alat peraga kampanye lainnya.
"Iya, akan bersama-sama dengan bawaslu, jadi akan membantu, dan nanti kami akan Sampaikan juga ke jajaran Kabupaten/Kota untuk membantu pekerjaan dari Bawaslu," katanya.
Sementara menurut Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, saat masa kampanye berakhir, Bawaslu bersama Satpol PP akan bergerak untuk menertibkan APK. Dia memastikan seluruh area termasuk lokasi TPS akan bersih dari APK.
"Jadi dipastikan begitu masa kampanye selesai, masuk ke masa tenang kita mulai bergerak untuk pembersihan APK, apalagi di tempat-tempat yang memang akan dijadikan TPS itu harus bersih," kata Zacky.
Selain APK, kata Zacky, Bawaslu akan konsen melakukan patroli pengawasan terhadap praktik money politics atau politik uang. Menurutnya, di masa tenang yang dimulai pada 11-13 Febuari dan hari pencoblosan pada 14 Februari nanti, semua orang bisa terjerat pidana Pemilu.
"Kalau nanti masa tenang dan pemungutan suara bisa setiap orang yang memberikan, yang menjanjikan uang atau materi lain, yang mengarahkan keberpihakan kena pidana. Jadi hati-hati betul kalau mereka melakukan politik uang," katanya.
Bawaslu Jabar juga turut mengimbau agar masyarakat tidak membawa handphone saat berada di TPS. Menurutnya, membawa bahkan memfoto surat suara berpotensi menimbulkan praktik politik uang.
"Masyarakat jangan bawa HP ke TPS, kalau foto di luar TPS boleh tapi kalau foto di bilik suara, hasil coblosan difoto itu gak boleh karena itu berpotensi money politik juga. Jadi difoto disetor ke tim kampanye itu kan, makanya kami sudah mengingatkan," kata dia.