Ahad 11 Feb 2024 23:04 WIB

Pendokumentasian Hasil Pilihan Dinilai Cederai Asas Pemilu

Mendokumentasikan hasil pilihan melanggar asas pemilu.

Jadwal Tahapan Pemilu (Ilustrasi).
Foto: republika/mardiah
Jadwal Tahapan Pemilu (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menegaskan bahwa pendokumentasian hasil pilihan, termasuk menggunakan ponsel, mencederai asas penyelenggaraan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengatakan bahwa mendokumentasikan hasil pilihan dalam Pemilu melanggar asas penyelenggaraan yang harus dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil).

Baca Juga

"Tindakan tersebut ada prinsip yang dilanggar, yakni asas rahasia, yang bisa mencederai penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bandung," kata Dimas di Bandung, Ahad.

Dalam Pemilu 2024 ini, ujar Dimas, ada larangan mendokumentasikan hasil pilihan di bilik suara kepada siapapun, yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Sehingga, lanjut dia, ada larangan untuk membawa ponsel atau handphone ke bilik suara, karena ada pengalaman dari pemilihan umum edisi sebelumnya.

"Karena ada larangan mendokumentasikan itu, maka larangan untuk membawa HP itu diperlukan agar kemudian para pemilih itu tidak mendokumentasikan karena potret di pemilu sebelumnya, itu untuk memperlihatkan kepada peserta pemilu bahwa dia telah memilih dirinya," ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Dimas, penggunaan ponsel di lingkungan TPS akan diawasi oleh pengawas TPS, di mana jika terlihat ada gelagat penggunaan di bilik suara, akan ada upaya untuk menghentikannya.

Namun, dia mengingatkan bahwa kewenangan lebih besar untuk mencegah adanya tindakan yang berpotensi terkait politik uang (money politics) adalah di tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

"Nanti KPPS mengingatkan agar kemudian ponsel yang dibawa itu tidak dipergunakan atau kalaupun ada gelagat untuk mempergunakan ponsel tersebut, itu bisa dititipkan terlebih dahulu di petugas KPPS, untuk kemudian setelah selesai memberikan suara, bisa dikembalikan," ujarnya.

Diketahui, masa pemberian suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sendiri, dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement