Ahad 11 Feb 2024 23:38 WIB

Bawaslu Agam Catat 149 TPS tanpa Jaringan Internet dan Listrik

Untuk mengatasi itu pengiriman data dilakukan dengan cara manual.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra.
Foto: Antara/Altas Maulana
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra.

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebanyak 149 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 tidak memiliki jaringan internet dan listrik.

"Ini berdasarkan pendataan yang kita lakukan dan telah dilaporkan ke Bawaslu Republik Indonesia terkait TPS rawan," kata Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Ahad (11/2/2024).

Baca Juga

 

Ia mengatakan 149 TPS itu dengan indikator TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi sebanyak 144 TPS dan lima TPS mengalami kendala aliran listrik.

 

Tempat pemungutan suara yang terdapat kendala jaringan internet tersebar di delapan kecamatan di antaranya Kecamatan Palembayan, Palupuh, Tanjung Mutiara, Malalak, Ampek Nagari dan lainnya. Sedangkan TPS yang terdapat kendala aliran listrik tersebar di lima kecamatan.

 

Untuk mengatasi itu pengiriman data dilakukan dengan cara manual dan diminta menggirimkan hasil melalui pesan whatsApp. Data tersebut bakal terkirim saat jaringan internet dapat di lokasi yang memiliki jaringan.

 

"Ini antisipasi yang bakal dilakukan, sehingga saat ada jaringan otomatis data langsung terkirim nantinya," katanya.

Ia menambahkan sebanyak delapan TPS dari dua kecamatan yang terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS. Delapan TPS itu berdasarkan data pada Pileg 2019 dan Pilkada 2020.

 

"Kita melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilu 2024 dalam memastikan tidak ada lagi kampanye, dugaan politik uang dan pelanggaran lainnya," katanya.

 

Ia mengakui pendataan TPS rawan tersebut dengan delapan variabel berupa penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, jaringan internet dan listrik. Ke delapan variabel itu dengan 21 indikator dengan wilayah tersebar di 16 kecamatan se-Agam.

 

"Satu TPS ada beberapa indikator kerawanan saat pemilu nantinya," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement