Senin 12 Feb 2024 06:47 WIB

Gerai Keliling Tutup Sementara, Perpanjangan SIM DKI Jakarta Hanya Buka di Satpas

Layanan SIM keliling kembali dibuka pada tanggal 16 Februari.

Red: Friska Yolandha
Warga melakukan tes buta warna sebelum perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga melakukan tes buta warna sebelum perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini digelar di lima lokasi di seluruh Jakarta yakni di LTC Glodok, Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Citraland, Kampus Trilogi Kalibata dan Mall Grand Cakung yang beroperasi mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan unit gerai SIM dan SIM keliling selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024. Layanan kembali dibuka pada tanggal 16 Februari.

"Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024, pelayanan Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling diliburkan," demikian informasi TMC Polda Metro Jaya di akun resminya yang dikutip di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Baca Juga

Informasi yang sama menyebutkan bahwa pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM pada tanggal 12, 13 dan 15 Februari dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot Jakarta Barat dan Satpas lainnya di DKI Jakarta.

Sedangkan pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan pemungutan suara maka seluruh pelayanan diliburkan tanpa terkecuali. Pada tanggal 16 dan seterusnya pelayanan SIM baik di gerai, SIM keliling maupun Satpas kembali dibuka seperti biasa.

Informasi tersebut menyatakan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari, maka dapat diperpanjang tanggal 15 Februari.

Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses layanan SIM, yaitu KTP dan SIM asli masing-masing disertakan fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan pembuatan SIM baru yaitu Rp 120 ribu untuk SIM A dan Rp 100 ribu untuk pembuatan SIM C.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement