Senin 12 Feb 2024 11:11 WIB

Disebut di Film Dokumenter Dirty Vote, Pj Gubernur Jabar Bey: Kapan Saya Berpihak?

Bey menegaskan bahwa dirinya netral dan tidak pernah berpihak.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi serta jajaran Forkopimda lainnya mengecek seluruh petugas yang akan mengamankan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Jalan Diponegoro, Senin (12/2/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi serta jajaran Forkopimda lainnya mengecek seluruh petugas yang akan mengamankan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Jalan Diponegoro, Senin (12/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjadi salah satu nama yang disebut di dalam film dokumenter Dirty Vote yang tengah viral menjadi pembicaraan. Penunjukan dirinya sebagai Pj Gubernur Jawa Barat oleh Presiden Joko Widodo disebut oleh ahli hukum tata negara Feri Amsari janggal.

Saat dikonfirmasi, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin enggan mengomentari tuduhan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya netral dan tidak pernah berpihak.

Baca Juga

"Kami selaku ASN, TNI-Polri tidak mungkin berkomentar karena kami netral. Terkait saya ada di situ memang betul saya dari Presiden, tapi saya netral sejak awal dan tidak pernah berpihak," ujar Bey seusai apel pergeseran pasukan untuk pengamanan pemilu di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/2/2024).

Bey menantang siapapun yang menyebut dirinya berpihak untuk membuktikan hal tersebut. Termasuk membuktikan tuduhan terkait mengamankan suara pasangan calon tertentu.

"Silahkan lihat teman-teman kapan saya berpihak, saya netral dari awal. Silahkan tunjukkan kalau saya tidak netral," katanya.

Dalam film Dirty Vote, Feri Amsari menjelaskan kejanggalan penunjukan Pj Gubernur oleh Presiden Jokowi. Presiden memiliki kewenangan menunjuk penjabat gubernur sekaligus memberi pengaruh luar biasa.

"Gambaran ini menunjukkan sebaran penunjukan pejabat bupati, wali kota, sekaligus gubernur di seluruh Indonesia," kata dia.

 

Ia mengatakan Tito karnavian sebagai Mendagri dan restu dari presiden dalam penunjukkan pejabat kepala daerah tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Feri mencontohkan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

 

Ia pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Biro kesekretariatan presiden di 2016 dan kemudian menjadi Deputi kesekretariatan presiden di 2021. Lalu, ada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang merupakan kepala kesekretariatan presiden di 2017. Ada juga Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, yang pernah menjadi Kapolresta Surakarta tahun 2010.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement