Senin 12 Feb 2024 14:23 WIB

DPR Sarankan Kemendag Ikuti Saran Kementan Soal Kuota Impor

Bapanas dinilai perlu menjelaskan alasan dugaan pemotongan kuota impor daging lembu.

Red: Agus raharjo
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Arief menghadiri panggilan ketiga yang dilayangkan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Arief menghadiri panggilan ketiga yang dilayangkan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi IV DPR yang membidangi pangan, Firman Subagyo menyebut Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak berwenang menetapkan kuota impor daging. Ia menyarankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mengacu kepada kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kuota impor.

"Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapanas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) harus banyak belajar. Karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua," kata Firman, dalam keterangan, Senin (12/2/2024).

Baca Juga

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara. "Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia, gitu lho. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini gitu lho," tegas Firman.

Firman memertanyakan alasan adanya dugaan pemotongan kuota impor daging lembu dari 400 ribu ton menjadi 145 ton oleh Bapanas. Ia menyebut, munculnya angka kuota impor ini sudah diputuskan dalam rapat resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri Kemendag, Kementan, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).