REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Otoritas Mesir pada Ahad (11/2/2024) memperingatkan “dampak mengerikan” akibat serangan darat di Kota Rafah di Jalur Gaza selatan yang direncanakan Israel. Militer Israel berencana meluncurkan serangan darat di Rafah, rumah bagi lebih dari satu juta penduduk yang mencari perlindungan, guna mengalahkan apa yang disebut Tel Aviv sebagai sisa “batalion Hamas”.
Rencana itu memicu kekhawatiran akan terjadinya bencana kemanusiaan di Kota Rafah. “Menargetkan Rafah, ditambah kebijakan Israel yang selalu menghalangi akses bantuan kemanusiaan, merupakan kontribusi nyata dalam menerapkan kebijakan untuk mengusir warga Palestina sekaligus menghancurkan perjuangan mereka,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Mesir.
Mesir menegaskan, pihaknya menolak pernyataan resmi Israel soal serangan Rafah, memperingatkan bahwa rencana serangan tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang mengerikan, apalagi mengingat risiko yang memperparah bencana kemanusiaan di Jalur Gaza. Mesir menyerukan persatuan upaya internasional dan regional untuk mencegah rencana serangan terhadap Rafah, yang saat ini menampung sekitar 1,4 juta pengungsi Palestina yang menganggap kota tersebut daerah aman terakhir di Gaza.
Militer Israel pada Ahad menyetujui rencana serangan darat di Rafah, menurut lembaga penyiar publik Israel, KAN. Warga Palestina mencari tempat perlindungan di Kota Rafah ketika Israel menggempur sisa wilayah Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 28 ribu orang dan menyebabkan kehancuran massal serta krisis kebutuhan pokok.
Sebelumnya pada Rabu, Gedung Putih memperingatkan bahwa serangan Israel di Rafah “akan menjadi bencana” bagi warga Palestina. Perang Israel di Gaza menyebabkan 85 persen penduduk di sana mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan, dengan 60 persen infrastruktur rusak atau hancur, menurut PBB.
Pada akhir 2023 Afrika Selatan melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuding Israel gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Melalui putusan sementara pada Januari, Pengadilan PBB itu memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan masuk akal.
ICJ lantas memerintahkan Pemerintah Israel untuk mengambil langkah sementara guna menghentikan aksi genosida sekaligus menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza