Senin 12 Feb 2024 15:33 WIB

Masa Tenang Masih Ada APK Peserta Pemilu, Bawaslu Bantul Percepat Pembersihan

Bawaslu Bantul menyasar APK di ruas jalan protokol, jalan provinsi, dan nasional.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Masuk hari tenang Pemilu 2024, masih ada alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang belum diturunkan di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul berupaya mempercepat pembersihan APK.

“Proses pembersihan APK ini tentu kita akan mengedepankan kecepatan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho, Senin (12/2/2024).

Baca Juga

Masa tenang pemilu diberlakukan tiga hari, mulai 11 Februari hingga 13 Februari. Didik mengatakan, pembersihan APK peserta pemilu akan dioptimalkan dalam dua hari ini. Menurut dia, pihaknya membagi dua tim. Satu menyisir wilayah Bantul bagian barat dan satu tim lain menyisir bagian timur.

Didik mengatakan, Bawaslu berfokus membersihkan APK yang masih terpasang di tepi ruas jalan protokol, ruas jalan provinsi, dan jalan nasional. Sementara APK yang ada di kawasan pelosok kecamatan akan dibersihkan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam). “Yang ada di pelosok kecamatan akan kita optimalkan teman-teman dari panwascam,” kata Didik.

Pembersihan atau penertiban APK peserta pemilu ini melibatkan personel sejumlah instansi lain, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Jati Bayubroto mengatakan, seharusnya APK sudah dibersihkan atau diturunkan oleh pemiliknya pada Sabtu (10/2/2024). Namun, hingga Ahad (11/2/2024), kata dia, masih banyak APK yang belum diturunkan.

Personel Satpol PP dikerahkan membantu Bawaslu untuk membersihkan APK. “Hari ini kita fasilitasi operasi penertiban atau pembersihan sampah-sampah APK yang tidak dilepas para pemiliknya. Pada ketentuannya Sabtu kemarin mestinya semua APK sudah harus diturunkan. Namun, hari Minggu (11/2/2024) kita pantau masih banyak yang belum dibersihkan,” kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement