REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) hanya alat bantu untuk memudahkan semua pihak terkait dalam mendapatkan informasi perolehan suara berdasarkan formulir C dari penghitungan di TPS. Jika ada kesalahan, maka koreksi akan dilakukan pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang hasilnya juga akan diunggah ke dalam Sirekap.
“Jadi ini kepentingannya (Sirekap) yang pertama adalah mempercepat publikasi. Kemudian yang kedua mempermudah siapapun untuk bisa mengakses informasi tersebut karena jangkauannya kan 820.161 TPS,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Hasyim menjelaskan, setelah rekapitulasi suara di TPS selesai dilakukan, ada dua dari tujuh orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditugaskan untuk memotret formulir C ukuran plano untuk diunggah ke dalam Sirekap. Foto formulir tersebut akan masuk ke dalam data center KPU RI. Formulir C ukuran plano merupakan formulir yang pertama kali digunakan untuk mengadministrasikan hasil penghitungan suara di TPS.
“Kalau Pemilu 2014, 2019, (formulir) C yang plano ini disalin dulu ke C yang (ukuran) kuarto. Salah satu salinan formulir C kuarto ini yang kemudian dibawa ke KPU kabupaten, discan, kemudian dikirim ke data center. Jadi bedanya itu. Sirekap ini udah digunakan di Pilkada 2020 kemarin,” kata Hasyim.