REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah untuk mengawasi berbagai iklan dan praktik-praktik medis terkait Perlukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) yang ditawarkan melalui klinik atau tenaga kesehatan. P2GP lebih dikenal dengan istilah sunat atau khitan perempuan.
"Keberadaan iklan, baik daring maupun luring, menunjukkan bahwa P2GP masih menjadi praktik, bahkan dikomersialkan," kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/2/2024) .
Theresia menyebut praktik P2GP di Indonesia masih relatif tinggi. Di Indonesia, hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, memperlihatkan bahwa masih terjadi praktik P2GP pada perempuan usia 19-45 tahun sebanyak 21,6 persen.
"Yang melakukan secara simbolis sebanyak 33,1 persen," katanya.