Senin 12 Feb 2024 19:29 WIB

Eks Dirut Pertamina Ingin Tetap Nyoblos Meski Tersangkut Kasus Korupsi

Karen saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113 Juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024). Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113 Juta US Dolar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menyampaikan keinginannya untuk melakukan pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari. Karen tak ingin kehilangan hak pilihnya meski berstatus sebagai tahanan kasus dugaan korupsi.

Hal itu disampaikan Karen seusai sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (12/2/2024). Karen tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.

Baca Juga

"Saya ingin menyampaikan hak saya untuk pemilu nanti di tanggal 14 Februari. Jadi, mohon agar hak saya sebagai warga negara Indonesia dapat dipenuhi," kata Karen dalam sidang tersebut.

Mengenai permintaan itu, JPU KPK siap memenuhinya kalau direstui Majelis Hakim. Karen saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Kalau jumlah tahanan disana tidak memenuhi syarat untuk diadakan TPS, maka Karen mesti mencoblos di TPS lain. Proses keluarnya Karen untuk mencoblos ini perlu surat penetapan dari Majelis Hakim.