Senin 12 Feb 2024 20:33 WIB

KPU Perbolehkan Surat Suara Dibuka dan Diperiksa Sebelum Pemilih Masuk Bilik Suara

Pemilih bisa minta ganti surat suara jika salah pilih, tapi tergantung kondisi TPS.

Penyandang disabilitas memegang contoh surat suara Braille saat sosialisasi surat suara untuk disabilitas di Bandar Lampung, Lampung, Ahad (11/2/2024). Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung mengadakan sosialisasi pencoblosan yang menggunakan template huruf Braille yang akan digunakan sebagai alat bantu pencoblosan bagi penyandang tunanetra saat Pemilu 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Penyandang disabilitas memegang contoh surat suara Braille saat sosialisasi surat suara untuk disabilitas di Bandar Lampung, Lampung, Ahad (11/2/2024). Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung mengadakan sosialisasi pencoblosan yang menggunakan template huruf Braille yang akan digunakan sebagai alat bantu pencoblosan bagi penyandang tunanetra saat Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 agar membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara. Langkah itu untuk memastikan surat suara masih dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Baca Juga

Hal ini untuk mengantisipasi apabila para pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak. Sehingga, dapat langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru.

"Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," ujarnya.

 

Tidak hanya itu, bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya. Kendati demikian, hal itu menyesuaikan kondisi di TPS.

Oleh karena itu, Hasyim meminta masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke bilik.

"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," jelas Hasyim.

Hasyim menambahkan KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang jumlahnya 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). "Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," tambahnya.

 

KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

photo
Pemilu 2024 Dalam Angka - (Ali Imron)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement