REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menyebut tersangka Yudha Yudha Arfandi (33 tahun) bersama kekasihnya, Tamara Tyasmara melakukan survei lokasi sepekan sebelum korban Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) meninggal dunia. Survei tersebut dilakukan, untuk memastikan fasilitas kolam renang tempat Dante berenang.
"Berdasarkan keterangan dari ibu korban, bahwa satu minggu sebelum kejadian, ibu korban saudari Tamara beserta tersangka mengecek kolam tempat kolam renang tersebut, mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas yang ada di kolam renang tersebut," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Selanjutnya, kata Rovan, mereka memutuskan untuk membawa Dante ke kolam renang yang telah disurveinya sepekan kemudian. Disebutkan, Dante sendiri baru pertama kali berenang di kolam renang tersebut. Pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, tersangka juga turut serta membawa anaknya untuk berenang bersama korban.
“Iya betul (direncanakan) mereka sudah setelah mengecek fasilitas yang ada di kolam renang tersebut akhirnya memutuskan untuk nantinya akan latihan berenang di kolam renang tersebut,” kata Rovan.
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya belum dapat memastikan terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus pembunuhan Dante tersebut. Sebab penetapan tersangka tidak serta merta diputuskan begitu saja. Penyidik harus mendalami atau menganalisa kasus tersebut.
"Tentunya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, kemudian melakukan analisis secara mendalam, jadi kita dalam penetapan tersangka tidak ujug-ujug, jadi harus ada dasar yang kuat di dalam kita menjerat daripada tersangka nantinya,” kata Wira.
Terindikasi Pembunuhan Berencana
Polda Metro Jaya menjerat Yudha dengan pasal pembunuhan berencana. Disebutnya penyidik telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus ini. Hal itu disampaikan Wira pada saat konferensi pers di Polda Metro Jaya yang turut menghadirkan tersangka di hadapan awak media.
“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” kata Wira
Lanjut Wira, salah satu bukti indikasi adanya pembunuhan berencana tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan alat bukti beberapa kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Kemudian bukti adanya indikasi pembunuhan rencana tersebut, bakal diselaraskan dengan keterangan saksi dan juga ahli.
"Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam," terang Wira.