Senin 12 Feb 2024 22:01 WIB

Film Dirty Vote Dinilai Rugikan Rakyat di Masa Tenang Kampanye Pemilu

Andir menilai seharusnya kecurangan Pemilu 2024 diadukan ke Bawaslu RI.

Red: Agus raharjo
Dirty Vote, film karya Sutradara Dandhy Dwi Laksono tengah ramai menjadi perbincangan publik.
Foto: Tangkapan layar Youtube
Dirty Vote, film karya Sutradara Dandhy Dwi Laksono tengah ramai menjadi perbincangan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof Andir Asrun menilai film dokumenter Dirty Vote merugikan masyarakat di masa tenang Pemilu 2024. Menurutnya, film tersebut dikemas dengan narasi tanpa bukti pendukung sebagaimana layaknya sebuah tuduhan perkara hukum. 

Andir menyebut, film Dirty Vote patut diduga untuk menghancurkan kerja keras penyelenggara Pemilu 2024. "Film ini sangat merugikan rakyat di masa tenang untuk menentukan pilihan paslon capres-cawapres dan caleg-caleg. Seandainya pembuat Film 'Dirty Vote' memiliki data dan bukti pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2024, maka seharusnya mengajukan pengaduan ke Bawaslu RI, atau membuat laporan pidana ke kepolisian," kata Andir dalam keterangan, Senin (12/2/2024). 

Baca Juga

Andir menambahkan, langkah yang ditempuh dengan menyebarkan film bernarasi fitnah melalui media sosial menjadi bentuk sikap tidak bertanggung jawab. ​"Fitnah terhadap Presiden Jokowi dengan narasi seolah dapat mempengaruhi pilihan rakyat melalui pejabat-pejabat kepala daerah adalah sebuah kejahatan. Sebagaimana diatur dalam KUHP (vide BAB II, Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden)," ujarnya. 

​Untuk itu, ia menegaskan film ini dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis untuk mendregadasi keterpilihan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Dimana dengan narasi keterpilihan Prabowo sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diasosiasikan sebagai cawe-cawe Presiden Jokowi dalam memengaruhi para pejabat kepala daerah.