Senin 12 Feb 2024 22:13 WIB

Usut Kematian Bayi di Panti Asuhan Semarang, Polisi Bongkar Makam

Polisi mendalami dugaan permintaan agar bayi itu segera dimakamkan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Garis polisi.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
(ILUSTRASI) Garis polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polisi menyelidiki kematian bayi berusia tiga bulan yang dirawat di panti asuhan wilayah Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah. Makam bayi itu dibongkar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, bayi itu dititipkan di panti asuhan karena orang tuanya bercerai. Menurut dia, polisi menyelidiki kematian bayi itu berdasarkan laporan dari ibunya.

Baca Juga

Jenazah bayi itu dikabarkan dimakamkan pada Ahad (11/2/2024). Untuk kepentingan penyelidikan, makam bayi itu dibongkar. “Kami melakukan ekshumasi atas persetujuan orang tua korban,” ujar Andika, Senin (12/2/2024).

Andika mengatakan, ekshumasi dilakukan untuk autopsi jenazah bayi itu. Selain autopsi, kata dia, polisi sudah meminta keterangan dari dua orang sebagai saksi. Menurut dia, polisi juga mendalami informasi soal dugaan permintaan dari pimpinan yayasan panti asuhan agar jenazah bayi itu segera dimakamkan. 

“Penyidik masih menunggu hasil autopsi dari RSUP Dr Kariadi, Semarang, untuk mengetahui penyebab kematian,” kata Andika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement