Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024).
Memasuki masa tenang kampanye selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.
sumber : Republika
Advertisement