Senin 12 Feb 2024 22:19 WIB

In Picture: Potret Jakarta yang Kembali Normal tanpa Hiasan APK Pemilu

Pada masa tenang, alat peraga kampanye di Jakarta sebagian besar telah diturunkan..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024). Memasuki masa tenang kampanye selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Foto perbandingan alat peragam kampanye (APK) terpasang di sejumlah fasilitas umum (kiri) dengan sejumlah fasilitas umum sesudah APK diturunkan petugas Satpol PP (kanan) di ruas jalan Jakarta, Senin (12/2/2024).

Memasuki masa tenang kampanye selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari mendatang sejumlah alat peraga kampanye mulai diturunkan petugas Satpol PP. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Kemudian dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement