Dua hari menjelang pemilu, masa tenang diberlakukan melarang parpol-parpol mengerahkan massa rakyat dan hentikan kampanye. Larangan ini berlaku setelah selama 21 hari mereka diberi kesempatan berkampanye untuk meraih massa sebanyak-banyaknya. Selama tiga minggu kampanye, janji-janji tidak terhitung banyaknya bagi kesejahteraan pemilihnya. Sementara, puluhan lembaga survei yang rencananya akan melansir hitung cepat...
Berita Lainnya