Selasa 13 Feb 2024 04:57 WIB

Eks Penyelenggara Pemilu Ajak Masyarakat Kawal Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pelaksanaan pemilu diharapkan tidak hanya memenuhi rutinitas lima tahunan belaka.

Para eks penyelenggara pemilu yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak masyarakat pemilih untuk ikut mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Foto: Republika/Fernan Rahadi
Para eks penyelenggara pemilu yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak masyarakat pemilih untuk ikut mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Para eks penyelenggara pemilu yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengajak masyarakat pemilih untuk ikut mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Koordinator JaDI DIY Muhammad Johan Komara mengatakan upaya tersebut bisa dilakukan masyarakat pemilih DIY dengan memastikan proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, lancar, adil, dan transparan dan akuntabel.

"Kami ajak masyarakat pemilih di DIY berpartisipasi dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara serta menjaga kondusivitas di TPS masing-masing," kata Johan Komara dalam konferensi pers di Yogyakarta, Senin (12/2/2024).

Dia mengajak masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 di TPS sesuai dengan pilihan terbaiknya masing masing.

"Menjadi pemilih cerdas, berani menolak dan melawan segala bentuk money politic, dan tidak memfoto atau video saat mencoblos di dalam bilik suara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, DIY periode 2013-2018 tersebut.

Sementara itu, anggota JaDI DIY yang juga mantan pimpinan Bawaslu RI Endang Widatiningtyas mengatakan, pemilu adalah sarana integrasi bangsa Indonesia dan merupakan sarana pergantian kekuasaan yang konstitusional dan beradab.

Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaannya diharapkan tidak sekadar untuk memenuhi rutinitas lima tahunan belaka, namun haruslah tegak lurus mengacu pada azas pemilu.

"Yaitu langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil (luber jurdil) dan prinsip Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien," katanya.

Berikut pernyataan sikap JaDI DIY terkait pelaksanaan Pemilu 2024:

1. Mengimbau kepada jajaran KPU dan Bawaslu di wilayah DIY sampai jajarannya di tingkat bawah agar bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan mparsialitas serta menjauhkan diri dari perbuatan yan mengarah pada potensi pelanggaran pemilu, mal-administrasi dan / atau manipulasi.

2. Mengimbau kepada jajaran KPU dan Bawaslu di wilayah DIY sampai jajarannya di tingkat bawah agar memperhatikan tahapan - tahapan krusial dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara, antara lain :

a. Penanganan atas kurang / lebihnya logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

b. Perlakuan terhadap pemilih tambahan yang tidak prosedural yang dapat menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

c. Penentuan keabsahan surat suara yang harus konsisten sesuai regulasi yang berlaku dan penghitungan suara secara transparan.

d. Penuangan hasil perolehan suara pada Berita Acara harus secara cermat dan akurat.

e. Memberi kesempatan kepada saksi, pemantau dan masyarakat untuk mendokumentasikan dengan foto maupun video saat penghitungan dan rekapitulasi suara.

3. Mengimbau kepada peserta pemilu di wilayah DIY untuk ikut :

a. Memastikan proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, lancar, adil, dan transparan dan akuntabel.

b. Memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

4. Mengimbau kepada aparatur negara di wilayah DIY untuk bersikap netral dan tidak mengambil kebijakan yang dapat menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu.

5. Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Wila ntuk menjaga kondusifitas selama masa tenang denga nenyuarakan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta p yang mengarah kepada kepentingan kampanye baik melalui alat peraga kampanye, bahan kampanye, alat sosialisasi, media cetak dan elektronik.

6. Mengajak kepada masyarakat pemitih di wilayah DIY :

a. Untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai pilihan terbaiknya masing - masing.

b. Menjadi pemilih cerdas berani menolak dan melawan segala bentuk money politic.

c. Tidak memfoto atau video saat mencoblos di dalam bilik suara.

d. Berpartisipasi dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara serta menjaga kondusivitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Jadikan Pemilu di DIY Berintegritas, Damai dan Istimewa Yogyakarta, 11 Februari 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement