Ditulis oleh Esthi Maharani
DEN HAAG -- Pengadilan banding Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang pesawat tempur F-35 ke Israel. Pengadilan mengatakan negara harus mematuhi putusan ini dalam waktu tujuh hari. Pengadilan juga menolak permintaan pengacara pemerintah untuk menunda perintah ini untuk dibandingkan ke Mahkamah Agung.
"Tidak terbantahkan lagi terdapat resiko ekspor suku cadang F-35 digunakan dalam pelanggaran serius hukum humanitarian internasional," kata pengadilan, Senin (12/2/2024).
Pemerintah mengatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Menurut pemerintah Belanda perintah ini melanggar tanggung jawab pemerintah untuk memformulasikan kebijakan luar negerinya sendiri.