Selasa 13 Feb 2024 08:10 WIB

Pengadilan Belanda Larang Ekspor Suku Cadang F-35 ke Israel

Pengadilan menilai terdapat risiko ekspor suku cadang F-35 digunakan untuk kejahatan perang

Red: Partner
.
Foto: network /
.

Pengadilan banding Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang<a href= pesawat tempur F-35 ke Israel. (dok Republika)" />
Pengadilan banding Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang pesawat tempur F-35 ke Israel. (dok Republika)

Ditulis oleh Esthi Maharani

DEN HAAG -- Pengadilan banding Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang pesawat tempur F-35 ke Israel. Pengadilan mengatakan negara harus mematuhi putusan ini dalam waktu tujuh hari. Pengadilan juga menolak permintaan pengacara pemerintah untuk menunda perintah ini untuk dibandingkan ke Mahkamah Agung.

"Tidak terbantahkan lagi terdapat resiko ekspor suku cadang F-35 digunakan dalam pelanggaran serius hukum humanitarian internasional," kata pengadilan, Senin (12/2/2024).

Pemerintah mengatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Menurut pemerintah Belanda perintah ini melanggar tanggung jawab pemerintah untuk memformulasikan kebijakan luar negerinya sendiri.