REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) siap menghadapi praperadilan yang diajukan Budi Said (BS). Praperadilan diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dan tahanan dalam kasus korupsi transaksi jual-beli emas 7 ton PT Aneka Tambang (ANTAM) 2018.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, tentu timnya punya kecukupan bukti dan fakta-fakta yuridis yang dapat mempertahankan status hukum terhadap konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut.
“Ya, silakan saja lah (mengajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu pengadilan,” begitu kata Kuntadi kepada Republika, di Kejakgung, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Kuntadi mengaku sudah mengetahui tentang praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut. Pun sejumlah objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu, kata Kuntadi, beberapa di antaranya juga sudah disiapkan bantahannya.
Termasuk, kata Kuntadi soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said. Kata Kuntadi, umumnya proses penetapan tersangka, tentu saja penyidiknya sudah memiliki alat-alat bukti yang cukup. Pun masalah penahanan, yang menurutnya, adalah kewenangan dari tim penyidik.
“Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita (penyidik) dalam menetapkan dia (Budi Said) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (dijadikan tersangka),” ujar Kuntadi.
Adapun materi lain yang diketahui Kuntadi diajukan juga dalam permohonan praperadilan, soal perbuatan Budi Said sebagai tersangka itu bukanlah tindak pidana korupsi. Karena disebutkan, tak ada kerugian negara dalam transaksi pembelian emas 7 ton tersebut.
“Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara (yang bukan bagian dari praperadilan). Tetapi itu (masalah kerugian negara), kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Dan kita sudah memperhitungkan semuanya,” ujar Kuntadi.
Penyidik Jampidsus-Kejakgung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Kamis (18/1/2024). Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT ANTAM seberat 7 ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia ANTAM Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018.
Dalam kasus tersebut, versi penyidikan kejaksaan, negara dirugikan emas seberat 1,3 ton, atau setara Rp 1,2 triliun. Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Kejakgung juga menetapkan eks GM PT ANTAM Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.
Pada Senin (12/2/2024) melalui tim pengacara Hotman Paris, Budi Said melayangkan praperadilan ke PN Jaksel. Hotman menerangkan praperadilan yang diajukan pihaknya itu sudah terdaftar dengan register perkara 27?Pid.pra/2024/PN JKT.SEL. Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan timnya menyangkut soal keabsahan penetapan tersangka, dan tindakan penahanan, serta penggeladahan, juga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejakgung terhadap Budi Said.
“Tidak ada bukti-bukti tindak pidana korupsinya dalam perkara ini. Sehingga kami menilai penetapan tersangka terhadap Budi Said ini, tidak sah, karena tidak ada alat-alat buktinya,” kata Hotman.
Hotman menjelaskan, kasus yang menyeret Budi Said menjadi tersangka dan tahanan ini sebetulnya berawal dari perbuatan keperdataan. Kata dia, Budi Said sebagai pengusaha, pada 2018 ada membeli logam mulia emas dari PT ANTAM senilai Rp 3,59 triliun. Nilai tersebut, kata Hotman setara dengan 7 ton emas. Karena dalam pembelian tersebut PT ANTAM menjanjikan diskon atau potongan harga.
“Jadi karena dijanjikan diskon, Budi Said melakukan puluhan transaksi senilai 3,59 triliun, yang kalau sesuai janji diskon dari PT ANTAM harusnya Budi Said mendapatkan 7 ton emas," kata Hotman, Senin (13/2/2024).
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement