REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memusnahkan surat suara Pemilu 2024 yang kondisinya rusak, Selasa (13/2/2024). Begitu juga sisa surat suara yang berlebih.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana mengatakan, total surat suara yang dimusnahkan 7.224 lembar. “Sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, surat suara yang rusak dan berlebih wajib dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara,” kata dia, Selasa.
Budi memerinci, yang dimusnahkan surat suara untuk pemilu presiden-wakil presiden sebanyak 1.419 lembar, pemilu DPR RI 1.694 lembar, pemilu DPRD provinsi 1.985 lembar, pemilu DPRD kabupaten 1.081 lembar, dan surat suara pemilu DPD RI 1.045 lembar.
Sebagaimana instruksi dari KPU DIY, menurut Budi, surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar. “Biasanya dimusnahkan dengan cara dirajang dengan mesin, tapi kali ini dengan cara dibakar,” kata dia.
Pemusnahan surat suara pemilu itu wajib melibatkan saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian. Perwakilan pemerintah daerah juga dihadirikan. “Usai pemusnahan, dilakukan penandatangan berita acara bersama para saksi,” kata Budi.
Budi mengatakan, seluruh surat suara yang rusak dan berlebih itu sudah dilaporkan ke KPU RI secara berjenjang. Ihwal yang rusak, kata dia, sudah diganti dan dalam proses distribusi ke tempat pemungutan suara (TPS).
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi manipulasi saat hari pemungutan suara.
Ihwal persediaan surat suara, kata dia, di setiap TPS sudah diatur lebihnya maksimal dua persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Kami berharap pelaksanaan Pemilu 2024 di Kulon Progo bisa berjalan lancar dan damai,” ujar dia.