Selasa 13 Feb 2024 15:45 WIB

Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Komentari Film Dirty Vote

Rampai Nusantara menganggap, capres Anies berkampanye pada masa tenang.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menghadiri HUT ke-81 istri Jusuf Kalla (JK), Mufidah Jusuf Kalla di kediaman JK, Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menghadiri HUT ke-81 istri Jusuf Kalla (JK), Mufidah Jusuf Kalla di kediaman JK, Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI karena menyebut 'rakyat ingin perubahan' saat mengomentari film kontroversial Dirty Vote, sebuah karya yang mengungkap kelakuan penguasa mencurangi pemilu. Anies dianggap berkampanye saat masa tenang Pemilu 2024.

Laporan tersebut dibuat oleh kelompok masyarakat bernama Rampai Nusantara di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024). Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah menjelaskan, Anies mengomentari film tersebut saat konferensi pers di kediaman eks wapres RI M Jusuf Kalla, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

"Anies Baswedan (saat masa tenang) masih menyampaikan bahwa rakyat menginginkan adanya perubahan, itu merupakan tagline kampanye paslon 01," kata Mardiansyah usai membuat laporan di kantor Bawaslu RI.

Rampai Nusantara menduga Anies melanggar Pasal 492 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Mardiansyah mengatakan, laporan terhadap Anies itu dibuat atas nama Sekjen Rampai Nusantara, Satria Chaniago. Satria menyerahkan sejumlah bukti berupa tautan berita dan video pernyataan Anies. Berkas laporannya sudah diterima oleh petugas Bawaslu yang ditandai dengan dikeluarkannya Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 099/LP/PP/RI/00.00/II/2024.

Mardiansyah berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut. Di sisi lain, dia membantah bahwa laporan dibuat atas permintaan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. "Tidak ada, sampai saat ini belum ada arahan dari TKN," kata Mardiansyah.

Dalam film Dirty Vote, Prabowo-Gibran adalah paslon yang tertuduh mendapatkan keuntungan dari tindakan kecurangan yang dilakukan penguasa. Menurut Mardiansyah, laporan dibuat murni atas inisiatif Rampai Nusantara.

Kendati begitu, dia mengakui bahwa Rampai Nusantara mendukung Prabowo-Gibran. "Rampai Nusantara adalah organisasi kemasyarakatan yang pada putusan organisasinya di Pilpres 2024 ini sebagai pendukung Prabowo-Gibran," ujar Mardiansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement