Selasa 13 Feb 2024 16:17 WIB

Kejagung Mengaku Siap Ladeni Praperadilan Budi Said

Budi Said melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin (12/2/2024).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan Budi Said (BS) terkait penetapannya sebagai tersangka dan tahanan dalam kasus korupsi transaksi jual-beli emas 7 ton PT Aneka Tambang (Antam) 2018. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, timnya memiliki kecukupan bukti dan fakta yuridis yang dapat mempertahankan status hukum terhadap konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut.

“Ya, silakan saja lah (mengajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu pengadilan,” kata Kuntadi kepada Republika.co.id, di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga

Kuntadi mengaku sudah mengetahui tentang praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut. Pun sejumlah objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu, kata Kuntadi, beberapa diantaranya juga sudah disiapkan bantahannya.

Termasuk, kata Kuntadi soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said. Kata Kuntadi, umumnya proses penetapan tersangka, tentu saja penyidiknya sudah memiliki alat-alat bukti yang cukup.

Pun masalah penahanan, yang menurutnya, adalah kewenangan dari tim penyidik. “Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita (penyidik) dalam menetapkan dia (Budi Said) sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertaimbangan yuridis yang mendukung untuknya (dijadikan tersangka),” ujar Kuntadi.

Adapun materi lain yang diketahui Kuntadi diajukan juga dalam permohonan praperadilan, soal perbuatan Budi Said sebagai tersangka itu bukanlah tindak pidana korupsi. Karena disebutkan, tak ada kerugian negara dalam transaksi pembelian emas tujuh ton tersebut.

“Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara (yang bukan bagian dari praperadilan). Tetapi itu (masalah kerugian negara), kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Dan kita sudah memperhitungkan semuanya,” ujar Kuntadi.

Penyidik Jampidsus-Kejagung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, pada Kamis (18/1/2024). Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam seberat tujuh ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia Antam Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018.

Dalam kasus tersebut, versi penyidikan kejaksaan, negara dirugikan emas seberat 1,3 ton atau setara Rp 1,2 triliun. Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam Abdul hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.

Pada Senin (12/2/2024) melalui tim pengacara Hotman Paris, Budi Said melayangkan praperadilan ke PN Jaksel. Hotman menerangkan praperadilan yang diajukan pihaknya itu sudah terdaftar dengan register perkara 27?Pid.pra/2024/PN JKT.SEL. Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan timnya menyangkut soal keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan, serta penggeledahan, juga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung terhadap Budi Said.

“Tidak ada bukti-bukti tindak pidana korupsinya dalam perkara ini. Sehingga kami menilai penetapan tersangka terhadap Budi Said ini, tidak sah, karena tidak ada alat-alat buktinya,” kata Hotman.

Hotman menjelaskan, kasus yang menyeret Budi Said menjadi tersangka dan tahanan ini sebetulnya berawal dari perbuatan keperdataan. Kata dia, Budi Said sebagai pengusaha, pada 2018 ada membeli logam mulia emas dari PT Antam senilai Rp 3,59 triliun.

Nilai tersebut, kata Hotman setara dengan 7 ton emas. Karena dalam pembelian tersebut PT Antam menjanjikan diskon atau potongan harga. “Jadi karena dijanjikan diskon, Budi Said melakukan puluhan transaksi senilai 3,59 triliun, yang kalau sesuai janji diskon dari PT Antam harusnya Budi Said mendapatkan 7 ton emas,” kata Hotman, Senin (13/2/2024).

Namun dalam realisasinya, kata Hotman, Budi Said hanya mendapatkan 5,9 ton emas dari PT Antam. Tersisa kewajiban PT Antam untuk menyerahkan emas 1,1 ton. Dari kewajiban sisa tersebut, PT Antam menolak untuk memberikan. Sehingga kata Hotman, terjadi wanprestasi. Sehingga, Budi Said melayangkan gugatan keperdataan.

Kasus keperdataan itu sudah inkrah sampai level kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan memenangkan Budi Said, atas haknya untuk mendapatkan emas sisa 1,1 ton dari PT Antam. Bahkan, kata Hotman, Budi Said juga melakukan pelaporan terhadap tiga pejabat PT Antam, dan seorang broker atas tindakan penipuan. 

Dalam pelaporan tersebut, kata Hotman, berujung pada pengadilan yang memutuskan tiga pejabat PT Antam dan seorang broker tersebut bersalah melakukan penipuan. “Jadi dalam dua perkara itu, Budi Said dimenangkan oleh pengadilan,” kata Hotman.

Akan tetapi, setelah pihak Budi Said meminta kepada MA untuk pelaksanaan eksekusi putusan atas hak 1,1 ton emas, Kejagung melakukan proses penyidikan dengan memeriksa Budi Said. Dan kata Hotman, dari pemeriksaan tersebut, penyidik Jampidsus-Kejagung langsung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan penahanan. Sehingga, kata Hotman, pelaksanaan putusan perdata tersebut, tak bisa dijalankan.

Kata Hotman, dari dua riwayat perkara tersebut, versi penyidikan di Kejagung, Budi Said dijerat dengan sangkaan korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hotman mengatakan, penyidik Kejagung menyatakan perbuatan Budi Said membuat kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun atas emas sebesar 1,1 ton. Padahal, kata Hotman, emas sebesar 1,1 ton tersebut adalah hak keperdataan Budi Said yang harus diserahkan oleh PT Antam yang sampai hari ini belum dilaksanakan.

Menurut Hotman, dengan belum diserahkannya emas PT Antam seberat 1,1 ton tersebut, artinya tak ada kerugian negara yang dilakukan oleh Budi Said. Pun kata Hotman, Budi Said sudah menyerahkan uang secara bertahap kepada PT Antam senilai 3,59 triliun atas kesepakatan transaksi logam mulia tersebut.

“Artinya tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh Budi Said dalam perkara ini. Dan kasus ini, adalah masalah keperdataan yang dikriminalisasikan,” tegas Hotman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement