Selasa 13 Feb 2024 16:54 WIB

Ketua Bawaslu: Handphone tidak Diizinkan Dibawa ke Bilik Suara

Pasal 25 poin e PKPU melarang pemilih membawa ponsel atau handphone.

Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membantu memindahkan kotak dan bilik suara Pemilu 2024 ke Gelanggang Olah Raga Remaja Matraman, Jakarta Timur. Pasal 25 poin e PKPU melarang pemilih bawa ponse
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membantu memindahkan kotak dan bilik suara Pemilu 2024 ke Gelanggang Olah Raga Remaja Matraman, Jakarta Timur. Pasal 25 poin e PKPU melarang pemilih bawa ponse

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Elias Idie menegaskan bahwa pemilih tidak diperkenankan menggunakan handphone saat berada di bilik suara untuk menyalurkan hak suara pemilu.

Hal ini tercantum dalam pasal 25 poin e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

"Prinsip penyaluran hak suara itu rahasia, jadi handphone tidak bisa dibawa ke bilik suara," kata Elias Idie di Manokwari, Selasa (13/2/2024). 

Bawaslu, kata dia, akan memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat pemungutan suara di Papua Barat ketika hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. 

Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kerawanan pemilu khususnya praktik politik uang yang mencederai kualitas pesta demokrasi.

"Bawa handphone ke bilik suara, bisa disimpulkan mau foto hasil pencoblosan lalu kirim ke orang tertentu," ujar Elias. 

Ia menuturkan pengawas yang disiagakan untuk memantau pemungutan hingga penghitungan suara sebanyak 3.005 orang meliputi 258 pengawas tingkat kecamatan, 824 pengawas tingkat desa/kelurahan, dan 1.923 pengawas tempat pemungutan suara.

Ribuan pengawas adhoc akan bertugas pada tujuh kabupaten di Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Fakfak.

"Pengawas pemilu menjadi garda terdepan dalam menentukan kualitas pemilu," ucap Elias.

Ia mengakui bahwa jumlah pengawas pemilu baik dari Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten maupun pengawas adhoc sangat terbatas, sehingga diperlukan peran aktif para saksi setiap kontestasi pemilu.

Bawaslu terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, termasuk partai politik guna mewujudkan pemilu yang damai dan aman.

"Mari sama-sama awasi pemungutan dan penghitungan suara agar Pemilu 2024 sukses dan berkualitas," ucap Elias.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menjelaskan, bilik suara merupakan areal yang sangat rahasia sehingga aktivitas penyaluran hak suara oleh setiap pemilih tidak diketahui orang lain.

Linmas yang bertugas di setiap tempat pemungutan suara nantinya akan mencegah apabila ada pemilih membawa serta handphone ke bilik suara.

"Kalau ada gerakan di bilik suara, linmas berhak menghentikan. Kami minta masyarakat patuhi aturan ini," ucap Paskalis. 

Sebagai informasi, daftar pemilih tetap se-Papua Barat 385.465 pemilih (196.570 laki-laki dan 188.895 perempuan) dengan 1.923 tempat pemungutan suara yang tersebar pada 86 distrik di tujuh kabupaten.

Kebutuhan surat suara setiap jenis baik itu calon presiden-wakil presiden, calon DPD RI, calon DPR RI, calon DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten untuk tujuh daerah di Papua Barat mencapai 394.058 lembar termasuk dua persen surat suara cadangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement