Selasa 13 Feb 2024 16:54 WIB

Ketua Bawaslu: Handphone tidak Diizinkan Dibawa ke Bilik Suara

Pasal 25 poin e PKPU melarang pemilih membawa ponsel atau handphone.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membantu memindahkan kotak dan bilik suara Pemilu 2024 ke Gelanggang Olah Raga Remaja Matraman, Jakarta Timur. Pasal 25 poin e PKPU melarang pemilih bawa ponse
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membantu memindahkan kotak dan bilik suara Pemilu 2024 ke Gelanggang Olah Raga Remaja Matraman, Jakarta Timur. Pasal 25 poin e PKPU melarang pemilih bawa ponse

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Elias Idie menegaskan bahwa pemilih tidak diperkenankan menggunakan handphone saat berada di bilik suara untuk menyalurkan hak suara pemilu.

Hal ini tercantum dalam pasal 25 poin e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

"Prinsip penyaluran hak suara itu rahasia, jadi handphone tidak bisa dibawa ke bilik suara," kata Elias Idie di Manokwari, Selasa (13/2/2024). 

Bawaslu, kata dia, akan memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat pemungutan suara di Papua Barat ketika hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.